PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah diterapkan telah mampu menekan laju infeksi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak.  Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia.  Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.  Kondisi saat ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup beradaptasi dengan ancaman virus corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19, yang disebut dengan “ Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19”.

PROTOKOL KESEHATAN UMUM SEKOLAH

  1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan kondisi  kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19
  2. Skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan
  3. tempat tinggalnya bukanmerupakan episentrum penularan Covid-19
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-  19
  5. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi  pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah
  6. Pengaturan siswa belajar di sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk
  7. menghindari kerumunan
  8. Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
  9. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat
  10. Mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

 

PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

  1. Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-  tempat umum di lingkungan sekolah
  2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum
  3. memasuki lingkungan sekolah
  4. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing
  5. dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
  6. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic
  7. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
  8. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
  9. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
  10. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama
  11. Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan  bersama

PROTOKOL KESEHATAN UNTUK SISWA SELAMA DI SEKOLAH

  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara
  7. langsung maupun tidak langsung
  8. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di kelas masing-masing
  9. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan
  10. membawa perlengkapan ibada sendiri
  11. Selama jam istirahat siswa tetap berada di dalam kelas

 

PROTOKOL KESEHATAN UNTUK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SELAMA DI SEKOLAH

  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit atau tidak enak badan
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas/di luar  kantor
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara  langsung maupun tidak langsung
  7. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di ruang masing-masing
  8. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan  membawa perlengkapan ibada sendiri
  9. Selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas atau ruang kerja masing-masing
  10. Selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile (tidak  berkeliling kelas/mendekati siswa)
  11. Tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru, siswa menggunakan

bahan/kertas kerja milik sendiri