Dewasa ini, suatu Lembaga Pendidikan menghadapi dua tuntutan yaitu tuntutan dari Masyarakat dan tuntutan Dunia Usaha bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal yang menjadi tuntutan yaitu tentang masalah rendahnya mutu pendidikan dan masalah relevansi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat di Era Industrialisasi dan Globalisasi yang semakin terbuka. Sejalan tantangan kehidupan global, pendidikan mempunyai peran strategis dalam zaman yang maju, keunggulan suatu Bangsa tidak lagi mengandalkan kekayaan alam melainkan pada keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM). Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) ditentukan oleh mutu pendidikan, tolok ukur mutu pendidikan didasarkan pada kondisi output dan outcome yang memenuhi syarat dalam menghadapi tuntutan zaman. Untuk mewujudkan mutu pendidikan harus ditunjang oleh komponen pendidikan yang memadai. Komponen-komponen tersebut menjadi masukan (input) untuk di proses sehingga menghasilkan keluaran (output) dan outcome yang unggul dan berdaya saing. Mutu merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Peraturan Perundang-undangan No 19, (2005 pasal 91) menyatakan bahwa: “Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan”. Lembaga pendidikan seharusnya menetapkan standar mutu, yang tidak hanya dinyatakan pada ketentuan pengakuan terakreditasi, tetapi juga harus dilengkapi dengan suatu mekanisme yang jelas bagaimana mutu di lembaga pendidikan itu direalisasi sesuai dengan mekanisme yang jelas. Masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan saat ini sangat memperhatikan mutu lulusan lembaga pendidikan khususnya Sekolah Menengah Kejuruan, yang merupakan jalur pendidikan formal, dan menjadi tolok ukur untuk mampu melanjutkan pada jenjang pendidikan tinggi. Mereka mengharapkan mampu bersaing didalam negeri, maupun dengan negara lain pada era globalisasi. Tuntutan mutu pada lingkup pendidikan merupakan faktor penting. Untuk memenuhi harapan itu, maka diperlukan sistem penjaminan mutu yang terorganisir secara benar, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Pengelolaan pendidikan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu, yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam sekolah dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam sekolah disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh Satuan Pendidikan dan juga ditetapkan oleh Satuan Pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan Satuan Pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan Satuan Pendidikan. Agar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat dilakukan oleh seluruh Satuan Pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan Satuan Pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut Sekolah Model, sebagai gambaran langsung kepada Satuan Pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2016: 9) “Sekolah Model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum atau yang sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) penentuan sekolah ini bertujuan untuk mengetahui progres sekolah yang bersangkutan kedepannya apakah sekolah akan mengalami peningkatan dari sebelumnya”. (http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/files/docs/03.pdf ) diakses tanggal 7 Maret 2019. Atas dasar pemikiran tersebut, maka penting untuk diteliti mengenai sistem penjaminan mutu pendidikain dalam mewujudkan mutu sekolah pada sekolah model dan sekolah imbas.